Tampilkan postingan dengan label dunia islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dunia islam. Tampilkan semua postingan

KH Hasyim Asy’ari, Pendiri Nahdlatul Ulama Organisasi Islam Terbesar di Indonesia



KH Hasyim Asy’ari, Penjaga Islam Tradisional

Kyai Haji Mohammad Hasyim Asy’arie, bagian belakangnya juga sering dieja Asy’ari atau Ashari, lahir 10 April 1875 (24 Dzulqaidah 1287H) dan wafat pada 25 Juli 1947; dimakamkan di Tebu Ireng, Jombang, adalah pendiri Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam yang terbesar di Indonesia.

Keturunan Raja Pajang


KH Hasyim Asyari adalah putra ketiga dari 11 bersaudara. Ayahnya bernama Kyai Asyari, pemimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Ibunya bernama Halimah. Dari garis ibu, Hasyim merupakan keturunan kedelapan dari Jaka Tingkir (Sultan Pajang).

Keluarga Hasyim adalah keluarga Kyai. Kakeknya, Kyai Utsman memimpin Pesantren Nggedang, sebelah utara Jombang. Sedangkan ayahnya sendiri, Kyai Asy’ari, memimpin Pesantren Keras yang berada di sebelah selatan Jombang. Dua orang inilah yang menanamkan nilai dan dasar-dasar Islam secara kokoh kepada Hasyim.

Berikut silsilah lengkapnya. Ainul Yaqin (Sunan Giri), Abdurrohman (Jaka Tingkir), Abdul Halim (Pangeran Benawa), Abdurrohman (Pangeran Samhud Bagda), Abdul Halim, Abdul Wahid, Abu Sarwan, KH. Asy’ari (Jombang), KH. Hasyim Asy’ari (Jombang)

Pendidikan

Sejak anak-anak, bakat kepemimpinan dan kecerdasan Hasyim memang sudah nampak. Di antara teman sepermainannya, ia kerap tampil sebagai pemimpin. Dalam usia 13 tahun, ia sudah membantu ayahnya mengajar santri-santri yang lebih besar ketimbang dirinya. Usia 15 tahun Hasyim meninggalkan kedua orang tuanya, berkelana memperdalam ilmu dari satu pesantren ke pesantren lain.

KH Hasyim Asyari belajar dasar-dasar agama dari ayah dan kakeknya, Kyai Utsman yang juga pemimpin Pesantren Nggedang di Jombang. Sejak usia 15 tahun, beliau berkelana menimba ilmu di berbagai pesantren, antara lain Pesantren Wonokoyo di Probolinggo, Pesantren Langitan di Tuban, Pesantren Trenggilis di Semarang, Pesantren Kademangan di Bangkalan Madura di bawah asuhan Kyai Cholil.

Tak lama di Kademangan, Hasyim pindah lagi di Pesantren Siwalan, Sidoarjo. Di pesantren yang diasuh Kyai Ya’qub inilah, agaknya, Hasyim merasa benar-benar menemukan sumber Islam yang diinginkan. Kyai Ya’qub dikenal sebagai ulama yang berpandangan luas dan alim dalam ilmu agama. Selama lima tahun Hasyim menyerap ilmu di Pesantren Siwalan. Dan rupanya Kyai Ya’qub sendiri kesengsem berat kepada pemuda yang cerdas dan alim itu. Maka, Hasyim bukan saja mendapat ilmu, melainkan juga istri. Ia, yang baru berumur 21 tahun, dinikahkan dengan Chadidjah, salah satu puteri Kyai Ya’qub. Tidak lama setelah menikah, Hasyim bersama istrinya berangkat ke Mekkah guna menunaikan ibadah haji. Tujuh bulan di sana, Hasyim kembali ke tanah air.

Tahun 1893, sesudah istri dan anaknya meninggal ia berangkat lagi ke Tanah Suci. Sejak itulah ia menetap di Mekkah selama 7 tahun dan berguru pada Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau, Syaikh Mahfudh At Tarmisi, Syaikh Ahmad Amin Al Aththar, Syaikh Ibrahim Arab, Syaikh Said Yamani, Syaikh Rahmaullah, Syaikh Sholeh Bafadlal, Sayyid Abbas Maliki, Sayyid Alwi bin Ahmad As Saqqaf, dan Sayyid Husein Al Habsyi.. Tahun l899 pulang ke Tanah Air, Hasyim mengajar di pesanten milik kakeknya, Kyai Usman. Tak lama kemudian ia mendirikan Pesantren Tebuireng. Kyai Hasyim bukan saja Kyai ternama, melainkan juga seorang petani dan pedagang yang sukses. Tanahnya puluhan hektar. Dua hari dalam seminggu, biasanya Kyai Hasyim istirahat tidak mengajar. Saat itulah ia memeriksa sawah-sawahnya. Kadang juga pergi ke Surabaya berdagang kuda, besi dan menjual hasil pertaniannya. Dari bertani dan berdagang itulah, Kyai Hasyim menghidupi keluarga dan pesantrennya.

Mendirikan Pesantren Tebuireng

Tahun 1899, Kyai Hasyim membeli sebidang tanah dari seorang dalang di Dukuh Tebuireng. Letaknya kira-kira 200 meter sebelah Barat Pabrik Gula Cukir, pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1870. Dukuh Tebuireng terletak di arah timur Desa Keras, kurang lebih 1 km. Di sana beliau membangun sebuah bangunan yang terbuat dari bambu (Jawa: tratak) sebagai tempat tinggal.

Dari tratak kecil inilah embrio Pesantren Tebuireng dimulai. Kyai Hasyim mengajar dan salat berjamaah di tratak bagian depan, sedangkan tratak bagian belakang dijadikan tempat tinggal. Saat itu santrinya berjumlah 8 orang, dan tiga bulan kemudian meningkat menjadi 28 orang.

Setelah dua tahun membangun Tebuireng, Kyai Hasyim kembali harus kehilangan istri tercintanya, Nyai Khodijah. Saat itu perjuangan mereka sudah menampakkan hasil yang menggembirakan.

Kyai Hasyim kemudian menikah kembali dengan Nyai Nafiqoh, putri Kyai Ilyas, pengasuh Pesantren Sewulan Madiun. Dari pernikahan ini Kyai Hasyim dikaruniai 10 anak, yaitu: (1) Hannah, (2) Khoiriyah, (3) Aisyah, (4) Azzah, (5) Abdul Wahid, (6) Abdul Hakim (Abdul Kholik), (7) Abdul Karim, (8) Ubaidillah, (9) Mashuroh, (10) Muhammad Yusuf.

Pada akhir dekade 1920an, Nyai Nafiqoh wafat sehingga Kyai Hasyim menikah kembali dengan Nyai Masruroh, putri Kyai Hasan, pengasuh Pondok Pesantren Kapurejo, Pagu, Kediri. Dari pernikahan ini, Kyai Hasyim dikarunia 4 orang putra-putri, yaitu: (1) Abdul Qodir, (2) Fatimah, (3) Khotijah, (4) Muhammad Ya’kub.

Kesan Akhlak dan Kecerdasan

Pernah terjadi dialog yang mengesankan antara dua ulama besar, KH Muhammad Hasyim Asy’ari dengan KH Mohammad Cholil, gurunya. “Dulu saya memang mengajar Tuan. Tapi hari ini, saya nyatakan bahwa saya adalah murid Tuan,” kata Mbah Cholil, begitu Kyai dari Madura ini populer dipanggil.

Kyai Hasyim menjawab, “Sungguh saya tidak menduga kalau Tuan Guru akan mengucapkan kata-kata yang demikian. Tidakkah Tuan Guru salah raba berguru pada saya, seorang murid Tuan sendiri, murid Tuan Guru dulu, dan juga sekarang. Bahkan, akan tetap menjadi murid Tuan Guru selama-lamanya.”

Tanpa merasa tersanjung, Mbah Cholil tetap bersikeras dengan niatnya. “Keputusan dan kepastian hati kami sudah tetap, tiada dapat ditawar dan diubah lagi, bahwa kami akan turut belajar di sini, menampung ilmu-ilmu Tuan, dan berguru kepada Tuan,” katanya. Karena sudah hafal dengan watak gurunya, Kyai Hasyim tidak bisa berbuat lain selain menerimanya sebagai santri.

Lucunya, ketika turun dari masjid usai shalat berjamaah, keduanya cepat-cepat menuju tempat sandal, bahkan kadang saling mendahului, karena hendak memasangkan ke kaki gurunya.

Sesungguhnya bisa saja terjadi seorang murid akhirnya lebih pintar ketimbang gurunya. Dan itu banyak terjadi. Namun yang ditunjukkan Kyai Hasyim juga Kyai Cholil; adalah kemuliaan akhlak. Keduanya menunjukkan kerendahan hati dan saling menghormati, dua hal yang sekarang semakin sulit ditemukan pada para murid dan guru-guru kita.

Mbah Cholil adalah Kyai yang sangat termasyhur pada jamannya. Hampir semua pendiri NU dan tokoh-tokoh penting NU generasi awal pernah berguru kepada pengasuh sekaligus pemimpin Pesantren Kademangan, Bangkalan, Madura, ini.

Sedangkan Kyai Hasyim sendiri tak kalah cemerlangnya. Bukan saja ia pendiri sekaligus pemimpin tertinggi NU, yang punya pengaruh sangat kuat kepada kalangan ulama, tapi juga lantaran ketinggian ilmunya. Terutama, terkenal mumpuni dalam ilmu Hadits. Setiap Ramadhan Kyai Hasyim punya ‘tradisi’ menggelar kajian hadits Bukhari dan Muslim selama sebulan suntuk. Kajian itu mampu menyedot perhatian ummat Islam.

Maka tak heran bila pesertanya datang dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk mantan gurunya sendiri, Kyai Cholil. Ribuan santri menimba ilmu kepada Kyai Hasyim. Setelah lulus dari Tebuireng, tak sedikit di antara santri Kyai Hasyim kemudian tampil sebagai tokoh dan ulama kondang dan berpengaruh luas. KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bisri Syansuri, KH. R. As’ad Syamsul Arifin, Wahid Hasyim (anaknya) dan KH Achmad Siddiq adalah beberapa ulama terkenal yang pernah menjadi santri Kyai Hasyim.

Tak pelak lagi pada abad 20 Tebuireng merupakan pesantren paling besar dan paling penting di Jawa. Zamakhsyari Dhofier, penulis buku ‘Tradisi Pesantren’, mencatat bahwa pesantren Tebuireng adalah sumber ulama dan pemimpin lembaga-lembaga pesantren di seluruh Jawa dan Madura. Tak heran bila para pengikutnya kemudian memberi gelar Hadratus-Syaikh (Tuan Guru Besar) kepada Kyai Hasyim.

Perjuangan dan Penjajahan

Karena pengaruhnya yang demikian kuat itu, keberadaan Kyai Hasyim menjadi perhatian serius penjajah. Baik Belanda maupun Jepang berusaha untuk merangkulnya. Di antaranya ia pernah dianugerahi bintang jasa pada tahun 1937, tapi ditolaknya. Justru Kyai Hasyim sempat membuat Belanda kelimpungan. Pertama, ia memfatwakan bahwa perang melawan Belanda adalah jihad (perang suci). Belanda kemudian sangat kerepotan, karena perlawanan gigih melawan penjajah muncul di mana-mana. Kedua, Kyai Hasyim juga pernah mengharamkan naik haji memakai kapal Belanda. Fatwa tersebut ditulis dalam bahasa Arab dan disiarkan oleh Kementerian Agama secara luas. Karuan saja, Van der Plas (penguasa Belanda) menjadi bingung. Karena banyak ummat Islam yang telah mendaftarkan diri kemudian mengurungkan niatnya.

Namun sempat juga Kyai Hasyim mencicipi penjara 3 bulan pada l942. Tidak jelas alasan Jepang menangkap Kyai Hasyim. Mungkin, karena sikapnya tidak kooperatif dengan penjajah. Uniknya, saking khidmatnya kepada gurunya, ada beberapa santri minta ikut dipenjarakan bersama Kyainya itu.

Masa awal perjuangan Kyai Hasyim di Tebuireng bersamaan dengan semakin represifnya perlakuan penjajah Belanda terhadap rakyat Indonesia. Pasukan Kompeni ini tidak segan-segan membunuh penduduk yang dianggap menentang undang-undang penjajah. Pesantren Tebuireng pun tak luput dari sasaran represif Belanda.

Pada tahun 1913, intel Belanda mengirim seorang pencuri untuk membuat keonaran di Tebuireng. Namun dia tertangkap dan dihajar beramai-ramai oleh santri hingga tewas. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk menangkap Kyai Hasyim dengan tuduhan pembunuhan.

Dalam pemeriksaan, Kyai Hasyim yang sangat piawai dengan hukum-hukum Belanda, mampu menepis semua tuduhan tersebut dengan taktis. Akhirnya beliau dilepaskan dari jeratan hukum.

Belum puas dengan cara adu domba, Belanda kemudian mengirimkan beberapa kompi pasukan untuk memporak-porandakan pesantren yang baru berdiri 10-an tahun itu. Akibatnya, hampir seluruh bangunan pesantren porak-poranda, dan kitab-kitab dihancurkan serta dibakar. Perlakuan represif Belanda ini terus berlangsung hingga masa-masa revolusi fisik Tahun 1940an.

Pada bulan Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, dekat Bandung, sehingga secara de facto dan de jure, kekuasaan Indonesia berpindah tangan ke tentara Jepang. Pendudukan Dai Nippon menandai datangnya masa baru bagi kalangan Islam. Berbeda dengan Belanda yang represif kepada Islam, Jepang menggabungkan antara kebijakan represi dan kooptasi, sebagai upaya untuk memperoleh dukungan para pemimpin Muslim.

Salah satu perlakuan represif Jepang adalah penahanan terhadap Hadratus Syaikh beserta sejumlah putera dan kerabatnya. Ini dilakukan karena Kyai Hasyim menolak melakukan seikerei. Yaitu kewajiban berbaris dan membungkukkan badan ke arah Tokyo setiap pukul 07.00 pagi, sebagai simbol penghormatan kepada Kaisar Hirohito dan ketaatan kepada Dewa Matahari (Amaterasu Omikami). Aktivitas ini juga wajib dilakukan oleh seluruh warga di wilayah pendudukan Jepang, setiap kali berpapasan atau melintas di depan tentara Jepang.

Kyai Hasyim menolak aturan tersebut. Sebab hanya Allah lah yang wajib disembah, bukan manusia. Akibatnya, Kyai Hasyim ditangkap dan ditahan secara berpindah–pindah, mulai dari penjara Jombang, kemudian Mojokerto, dan akhirnya ke penjara Bubutan, Surabaya. Karena kesetiaan dan keyakinan bahwa Hadratus Syaikh berada di pihak yang benar, sejumlah santri Tebuireng minta ikut ditahan. Selama dalam tahanan, Kyai Hasyim mengalami banyak penyiksaan fisik sehingga salah satu jari tangannya menjadi patah tak dapat digerakkan.

Setelah penahanan Hadratus Syaikh, segenap kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Tebuireng vakum total. Penahanan itu juga mengakibatkan keluarga Hadratus Syaikh tercerai berai. Isteri Kyai Hasyim, Nyai Masruroh, harus mengungsi ke Pesantren Denanyar, barat Kota Jombang.

Tanggal 18 Agustus 1942, setelah 4 bulan dipenjara, Kyai Hasyim dibebaskan oleh Jepang karena banyaknya protes dari para Kyai dan santri. Selain itu, pembebasan Kyai Hasyim juga berkat usaha dari Kyai Wahid Hasyim dan Kyai Wahab Hasbullah dalam menghubungi pembesar-pembesar Jepang, terutama Saikoo Sikikan di Jakarta.

Tanggal 22 Oktober 1945, ketika tentara NICA (Netherland Indian Civil Administration) yang dibentuk oleh pemerintah Belanda membonceng pasukan Sekutu yang dipimpin Inggris, berusaha melakukan agresi ke tanah Jawa (Surabaya) dengan alasan mengurus tawanan Jepang, Kyai Hasyim bersama para ulama menyerukan Resolusi Jihad melawan pasukan gabungan NICA dan Inggris tersebut. Resolusi Jihad ditandatangani di kantor NU Bubutan, Surabaya. Akibatnya, meletuslah perang rakyat semesta dalam pertempuran 10 November 1945 yang bersejarah itu. Umat Islam yang mendengar Resolusi Jihad itu keluar dari kampung-kampung dengan membawa senjata apa adanya untuk melawan pasukan gabungan NICA dan Inggris. Peristiwa 10 Nopember kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Pada tanggal 7 Nopember 1945—tiga hari sebelum meletusnya perang 10 Nopember 1945 di Surabaya—umat Islam membentuk partai politik bernama Majelis Syuro Muslim Indonesia (Masyumi). Pembentukan Masyumi merupakan salah satu langkah konsolidasi umat Islam dari berbagai faham. Kyai Hasyim diangkat sebagai Ro’is ‘Am (Ketua Umum) pertama periode tahun 1945-1947.

Selama masa perjuangan mengusir penjajah, Kyai Hasyim dikenal sebagai penganjur, penasehat, sekaligus jenderal dalam gerakan laskar-laskar perjuangan seperti GPII, Hizbullah, Sabilillah, dan gerakan Mujahidin. Bahkan Jenderal Soedirman dan Bung Tomo senantiasa meminta petunjuk kepada Kyai Hasyim.

Mendirikan Benteng Islam Tradisional

Kemampuannya dalam ilmu hadits, diwarisi dari gurunya, Syaikh Mahfudh At Tarmisi di Mekkah. Selama 7 tahun Hasyim berguru kepada Syaikh ternama asal Pacitan, Jawa Timur itu. Disamping Syaikh Mahfudh, Hasyim juga menimba ilmu kepada Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabau. Kepada dua guru besar itu pulalah Kyai Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, berguru. Jadi, antara KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan sebenarnya tunggal guru.

Yang perlu ditekankan, saat Hasyim belajar di Mekkah, Muhammad Abduh sedang giat-giatnya melancarkan gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Dan sebagaimana diketahui, buah pikiran Abduh itu sangat mempengaruhi proses perjalanan ummat Islam selanjutnya. Sebagaimana telah dikupas Deliar Noer, ide-ide reformasi Islam yang dianjurkan oleh Abduh yang dilancarkan dari Mesir, telah menarik perhatian santri-santri Indonesia yang sedang belajar di Mekkah. Termasuk Hasyim tentu saja. Ide reformasi Abduh itu ialah:
1. Mengajak ummat Islam untuk memurnikan kembali Islam dari pengaruh dan praktek keagamaan yang sebenarnya bukan berasal dari Islam.
2. Reformasi pendidikan Islam di tingkat universitas.
3. Mengkaji dan merumuskan kembali doktrin Islam untuk disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kehidupan modern.
4. Mempertahankan Islam.

Usaha Abduh merumuskan doktrin-doktrin Islam untuk memenuhi kebutuhan kehidupan modern pertama dimaksudkan agar supaya Islam dapat memainkan kembali tanggung jawab yang lebih besar dalam lapangan sosial, politik dan pendidikan. Dengan alasan inilah Abduh melancarkan ide agar ummat Islam melepaskan diri dari keterikatan mereka kepada pola pikiran para mazhab dan agar ummat Islam meninggalkan segala bentuk praktek tarekat. Syaikh Ahmad Khatib mendukung beberapa pemikiran Abduh, walaupun ia berbeda dalam beberapa hal. Beberapa santri Syaikh Khatib ketika kembali ke Indonesia ada yang mengembangkan ide-ide Abduh itu. Di antaranya adalah KH Ahmad Dahlan yang kemudian mendirikan Muhammadiyah.

Tidak demikian dengan Kyai Hasyim Asy'ari. Ia sebenarnya juga menerima ide-ide Abduh untuk menyemangatkan kembali Islam, tetapi ia menolak pikiran Abduh agar ummat Islam melepaskan diri dari keterikatan mazhab. Ia berkeyakinan bahwa adalah tidak mungkin untuk memahami maksud yang sebenarnya dari ajaran-ajaran Al Qur’an dan Hadist tanpa mempelajari pendapat-pendapat para ulama besar yang tergabung dalam sistem mazhab. Untuk menafsirkan Al Qur’an dan Hadist tanpa mempelajari dan meneliti buku-buku para ulama mazhab hanya akan menghasilkan pemutarbalikan saja dari ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya, demikian tulis Dhofier.

Dalam hal tarekat, Kyai Hasyim Asy'ari tidak menganggap bahwa semua bentuk praktek keagamaan waktu itu salah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hanya, ia berpesan agar ummat Islam berhati-hati bila memasuki kehidupan tarekat. Dalam perkembangannya, benturan pendapat antara golongan bermazhab yang diwakili kalangan pesantren (sering disebut kelompok tradisional), dengan yang tidak bermazhab (diwakili Muhammadiyah dan Persis, sering disebut kelompok modernis) itu memang kerap tidak terelakkan. Puncaknya adalah saat Konggres Al Islam IV yang diselenggarakan di Bandung. Konggres itu diadakan dalam rangka mencari masukan dari berbagai kelompok ummat Islam, untuk dibawa ke Konggres Ummat Islam di Mekkah.

Karena aspirasi golongan tradisional tidak tertampung (di antaranya: tradisi bermazhab agar tetap diberi kebebasan, terpeliharanya tempat-tempat penting, mulai makam Rasulullah sampai para sahabat) kelompok ini kemudian membentuk Komite Hijaz. Komite yang dipelopori KH Abdullah Wahab Chasbullah ini bertugas menyampaikan aspirasi kelompok tradisional kepada penguasa Arab Saudi. Atas restu Kyai Hasyim, Komite inilah yang pada 31 Februari l926 menjelma jadi Nahdlatul Ulama (NU) yang artinya kebangkitan ulama.

Setelah NU berdiri posisi kelompok tradisional kian kuat. Terbukti, pada 1937 ketika beberapa ormas Islam membentuk badan federasi partai dan perhimpunan Islam Indonesia yang terkenal dengan sebuta MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) Kyai Hasyim diminta jadi ketuanya. Ia juga pernah memimpin Masyumi, partai politik Islam terbesar yang pernah ada di Indonesia.

Penjajahan panjang yang mengungkung bangsa Indonesia, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Pada tahun 1908 muncul sebuah gerakan yang kini disebut Gerakan Kebangkitan Nasional. Semangat Kebangkitan Nasional terus menyebar ke mana-mana, sehingga muncullah berbagai organisai pendidikan, sosial, dan keagamaan, diantaranya Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) tahun 1916, dan Taswirul Afkar tahun 1918 (dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri atau Kebangkitan Pemikiran). Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

Dengan adanya Nahdlatul Tujjar, maka Taswirul Afkar tampil sebagi kelompok studi serta lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota. Tokoh utama dibalik pendirian tafwirul afkar adalah, KH Abdul Wahab Hasbullah (tokoh muda pengasuh PP. Bahrul Ulum Tambakberas), yang juga murid hadratus Syaikh. Kelompok ini lahir sebagai bentuk kepedulian para ulama terhadap tantangan zaman di kala itu, baik dalam masalah keagamaan, pendidikan, sosial, dan politik.

Pada masa itu, Raja Saudi Arabia, Ibnu Saud, berencana menjadikan madzhab Salafi-Wahabi sebagai madzhab resmi Negara. Dia juga berencana menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam yang selama ini banyak diziarahi kaum Muslimin, karena dianggap bid’ah.

Di Indonesia, rencana tersebut mendapat sambutan hangat kalangan modernis seperti Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang menghormati keberagaman, menolak dengan alasan itu adalah pembatasan madzhab dan penghancuran warisan peradaban itu. Akibatnya, kalangan pesantren dikeluarkan dari keanggotaan Kongres Al Islam serta tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah, yang akan mengesahkan keputusan tersebut.

Didorong oleh semangat untuk menciptakan kebebasan bermadzhab serta rasa kepedulian terhadap pelestarian warisan peradaban, maka Kyai Hasyim bersama para pengasuh pesantren lainnya, membuat delegasi yang dinamai Komite Hijaz. Komite yang diketuai KH. Wahab Hasbullah ini datang ke Saudi Arabia dan meminta Raja Ibnu Saud untuk mengurungkan niatnya. Pada saat yang hampir bersamaan, datang pula tantangan dari berbagai penjuru dunia atas rencana Ibnu Saud, sehingga rencana tersebut digagalkan. Hasilnya, hingga saat ini umat Islam bebas melaksanakan ibadah di Mekah sesuai dengan madzhab masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.

Kisah Pendirian Nahdhatul Ulama

Tahun 1924, kelompok diskusi Taswirul Afkar ingin mengembangkan sayapnya dengan mendirikan sebuah organisasi yang ruang lingkupnya lebih besar. Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari yang dimintai persetujuannya, meminta waktu untuk mengerjakan salat istikharah, memohon petunjuk dari Allah.

Dinanti-nanti sekian lama, petunjuk itu belum datang juga. Kyai Hasyim sangat gelisah. Dalam hati kecilnya ingin berjumpa dengan gurunya, KH Kholil bin Abdul Latif, Bangkalan.

Sementara nun jauh di Bangkalan sana, Kyai Khalil telah mengetahui apa yang dialami Kyai Hasyim. Kyai Kholil lalu mengutus salah satu orang santrinya yang bernama As’ad Syamsul Arifin (kelak menjadi pengasuh PP Salafiyah Syafiiyah Situbondo), untuk menyampaikan sebuah tasbih kepada Kyai Hasyim di Tebuireng. Pemuda As’ad juga dipesani agar setiba di Tebuireng membacakan surat Thaha ayat 23 kepada Kyai Hasyim.

Ketika Kyai Hasyim menerima kedatangan As’ad, dan mendengar ayat tersebut, hatinya langsung bergentar. ”Keinginanku untuk membentuk jamiyah agaknya akan tercapai,” ujarnya lirih sambil meneteskan airmata.

Waktu terus berjalan, akan tetapi pendirian organisasi itu belum juga terealisasi. Agaknya Kyai Hasyim masih menunggu kemantapan hati.

Satu tahun kemudian (1925), pemuda As’ad kembali datang menemui Hadratus Syaikh. ”Kyai, saya diutus oleh Kyai Kholil untuk menyampaikan tasbih ini,” ujar pemuda Asad sambil menunjukkan tasbih yang dikalungkan Kyai Kholil di lehernya. Tangan As’ad belum pernah menyentuh tasbih sersebut, meskipun perjalanan antara Bangkalan menuju Tebuireng sangatlah jauh dan banyak rintangan. Bahkan ia rela tidak mandi selama dalam perjalanan, sebab khawatir tangannya menyentuh tasbih. Ia memiliki prinsip, ”kalung ini yang menaruh adalah Kyai, maka yang boleh melepasnya juga harus Kyai”. Inilah salah satu sikap ketaatan santri kepada sang guru.

”Kyai Kholil juga meminta untuk mengamalkan wirid Ya Jabbar, Ya Qahhar setiap waktu,” tambah As’ad.

Kehadiran As’ad yang kedua ini membuat hati Kyai Hasyim semakin mantap. Hadratus Syaikh menangkap isyarat bahwa gurunya tidak keberatan jika ia bersama kawan-kawannya mendirikan organisai/jam’iyah. Inilah jawaban yang dinanti-nantinya melalui salat istikharah.

Sayangnya, sebelum keinginan itu terwujud, Kyai Kholil sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Pada tanggal 16 Rajab 1344 H/31 Januari 1926M, organisasi tersebut secara resmi didirikan, dengan nama Nahdhatul Ulama’, yang artinya kebangkitan ulama. Kyai Hasyim dipercaya sebagai Rais Akbar pertama. Kelak, jam’iyah ini menjadi organisasi dengan anggota terbesar di Indonesia, bahkan di Asia.

Sebagaimana diketahui, saat itu (bahkan hingga kini) dalam dunia Islam terdapat pertentangan faham, antara faham pembaharuan yang dilancarkan Muhammad Abduh dari Mesir dengan faham bermadzhab yang menerima praktek tarekat. Ide reformasi Muhammad Abduh antara lain bertujuan memurnikan kembali ajaran Islam dari pengaruh dan praktek keagamaan yang bukan berasal dari Islam, mereformasi pendidikan Islam di tingkat universitas, dan mengkaji serta merumuskan kembali doktrin Islam untuk disesuaikan dengan kebutuhan kehidupan modern. Dengan ini Abduh melancarakan ide agar umat Islam terlepas dari pola pemikiran madzhab dan meninggalkan segala bentuk praktek tarekat.

Semangat Abduh juga mempengaruhi masyarakat Indonesia, kebanyakan di kawasan Sumatera yang dibawa oleh para mahasiswa yang belajar di Mekkah. Sedangkan di Jawa dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan melalui organisasi Muhammadiyah (berdiri tahun 1912).

Kyai Hasyim pada prinsipnya menerima ide Muhammad Abduh untuk membangkitkan kembali ajaran Islam, akan tetapi menolak melepaskan diri dari keterikatan madzhab. Sebab dalam pandangannya, umat Islam sangat sulit memahami maksud Al Quran atau Hadits tanpa mempelajari kitab-kitab para ulama madzhab. Pemikiran yang tegas dari Kyai Hasyim ini memperoleh dukungan para Kyai di seluruh tanah Jawa dan Madura. Kyai Hasyim yang saat itu menjadi ”kiblat” para Kyai, berhasil menyatukan mereka melalui pendirian Nahdlatul Ulama’ ini.


Karya-Karya Kyai Hasyim Asy'ari
Disamping aktif mengajar, berdakwah, dan berjuang, Kiai Hasyim juga penulis yang produktif. Beliau meluangkan waktu untuk menulis pada pagi hari, antara pukul 10.00 sampai menjelang dzuhur. Waktu ini merupakan waktu longgar yang biasa digunakan untuk membaca kitab, menulis, juga menerima tamu.

Karya-karya Kiai Hasyim banyak yang merupakan jawaban atas berbagai problematika masyarakat. Misalnya, ketika umat Islam banyak yang belum faham persoalan tauhid atau aqidah, Kiai Hasyim lalu menyusun kitab tentang aqidah, diantaranya Al-Qalaid fi Bayani ma Yajib min al-Aqaid, Ar-Risalah al-Tauhidiyah, Risalah Ahli Sunnah Wa al-Jama’ah, Al-Risalah fi al-Tasawwuf, dan lain sebagainya.


Karya-karya KH. Hasyim Asy'ari yang dapat di telusuri hingga saat ini ialah:

1. Al-Tibyan fi al-Nahy ‘an Muqatha’ah al-Arham wa al-Aqarib wa al-Ikhwan. Berisi tentang tata cara menjalin silaturrahim, bahaya dan pentingnya interaksi sosial. Tebal 17 halaman, selesai ditulis hari Senin, 20 Syawal 1360 H., penerbit Maktabah Al-Turats Al-Islami Ma’had Tebuireng.

2. Mukaddimah al-Qanun al-Asasy Li Jam’iyyah Nahdhatul Ulama. Pembukaan undang-undang dasar (landasan pokok) organisasi Nahdhatul Ulama’. Tebal 10 halaman. Berisikan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan Nahdhatul Ulama’ dan dasar-dasar pembentukannya disertai beberapa hadis dan fatwa-fatwa Kiai Hasyim tentang berbagai persoalan. Pernah dicetak oleh percetakan Menara Kudus tahun 1971 M. dengan judul, ”Ihya’ Amal al-Fudhala’ fi al-Qanun al-Asasy li Jam’iyah Nahdhatul Ulama’”.

3. Risalah fi Ta’kid al-Akhdz bi Madzhab al-A’immah al-Arba’ah. Risalah untuk memperkuat pegangan atas madzhab empat. Tebal 4 halaman, berisi tentang perlunya berpegang kepada salah satu diantara empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali). Di dalamnya juga terdapat uraian tentang metodologi penggalian hukum (istinbat al-ahkam), metode ijtihad, serta respon atas pendapat Ibn Hazm tentang taqlid.

4. Mawaidz. Beberapa Nasihat. Berisi fatwa dan peringatan tentang merajalelanya kekufuran, mengajak merujuk kembali kepada al-Quran dan hadis, dan lain sebagainya. Testament keagamaan ini pernah disiarkan dalam kongres Nahdhatul Ulama’ ke XI tahun 1935 di Kota Bandung, dan pernah diterjemahkan oleh Prof. Buya Hamka dalam majalah Panji Masyarakat no.5 tanggal 15 Agustus 1959, tahun pertama halaman 5-6.

5. Arba’in Haditsan Tata’allaq bi Mabadi’ Jam’lyah Nahdhatul Ulama’. 40 hadits Nabi yang terkait dengan dasar-dasar pembentukan Nahdhatul Ulama’.

6. Al-Nur al-Mubin fi Mahabbah Sayyid al-Mursalin. Cahaya yang jelas menerangkan cinta kepada pemimpin para rasul. Berisi dasar kewajiban seorang muslim untuk beriman, mentaati, meneladani, dan mencintai Nabi Muhammad SAW. Tebal 87 halaman, memuat biografi singkat Nabi SAW mulai lahir hingga wafat, dan menjelaskan mu’jizat shalawat, ziarah, wasilah, serta syafaat. Selesai ditulis pada 25 Sya’ban 1346 H., terdiri dari 29 bab.

7. At-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ al-Maulid bi al-Munkarat. Peringatan-peringatan wajib bagi penyelenggara kegiatan maulid yang dicampuri dengan kemungkaran. Ditulis berdasarkan kejadian yang pernah dilihat pada malam Senin, 25 Rabi’ al-Awwal 1355 H, saat para santri di salah satu pesantren sedang merayakan Maulid Nabi yang diiringi dengan perbuatan mungkar, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, permainan yang menyerupai judi, senda gurau, dll. Pada halaman pertama terdapat pengantar dari tim lajnah ulama al-Azhar, Mesir. Selesai ditulis pada 14 Rabi’ at-Tsani 1355 H., terdiri dari 15 bab setebal 63 halaman, dicetak oleh Maktabah at-Turats al-Islamy Tebuireng, cetakan pertama tahun 1415 H.

8. Risalah Ahli Sunnah Wal Jama’ah fi Hadits al-Mauta wa Syarat as-Sa’ah wa Bayan Mafhum al-Sunnah wa al-Bid’ah. Risalah Ahl Sunnah Wal Jama’ah tentang hadis-hadis yang menjelaskan kematian, tanda-tanda hari kiamat, serta menjelaskan sunnah dan bid’ah. Berisi 9 pasal.

9. Ziyadat Ta’liqat a’la Mandzumah as-Syekh ‘Abdullah bin Yasin al-Fasuruani. Catatan seputar nadzam Syeikh Abdullah bin Yasin Pasuruan. Berisi polemik antara Kiai Hasyim dan Syeikh Abdullah bin Yasir. Di dalamnya juga terdapat banyak pasal berbahasa Jawa dan merupakan fatwa Kiai Hasyim yang pernah dimuat di Majalah Nahdhatoel Oelama’. Tebal 144 halaman.

10. Dhau’ul Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah. Cahayanya lampu yang benderang menerangkan hukum-hukum nikah. Berisi tata cara nikah secara syar’i; hukum-hukum, syarat, rukun, dan hak-hak dalam perkawinan. Kitab ini biasanya dicetak bersama kitab Miftah al-Falah karya almarhum Kiai Ishamuddin Hadziq, sehingga tebalnya menjadi 75 halaman.

11. Ad-Durrah al Muntasyiroh Fi Masail Tis’a ‘Asyarah. Mutiara yang memancar dalam menerangkan 19 masalah. Berisi kajian tentang wali dan thariqah dalam bentuk tanya-jawab sebanyak 19 masalah. Tahun 1970-an kitab ini diterjemahkan oleh Dr. KH. Thalhah Mansoer atas perintah KH. M. Yusuf Hasyim, dierbitkan oleh percetakan Menara Kudus. Di dalamnya memuat catatan editor setebal xxxiii halaman. Sedangkan kitab aslinya dimulai dari halaman 1 sampai halaman 29.

12. Al-Risalah fi al-’Aqaid. Berbahasa Jawa, berisi kajian tauhid, pernah dicetak oleh Maktabah an-Nabhaniyah al-Kubra Surabaya, bekerja sama dengan percetakan Musthafa al-Babi al-Halabi Mesir tahun 1356 H./1937M. Dicetak bersama kitab Kiai Hasyim lainnya yang berjudul Risalah fi at-Tashawwuf serta dua kitab lainnya karya seorang ulama dari Tuban. Risalah ini ditash-hih oleh syeikh Fahmi Ja’far al-Jawi dan Syeikh Ahmad Said ‘Ali (al-Azhar). Selelai ditash-hih pada hari Kamis, 26 Syawal 1356 H/30 Desember 1937 M.

13. Al-Risalah fi at-Tasawwuf. Menerangkan tentang tashawuf; penjelasan tentang ma’rifat, syariat, thariqah, dan haqiqat. Ditulis dengan bahasa Jawa, dicetak bersama kitab al-Risalah fi al-‘Aqaid.

14. Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim fima Yahtaju ilaih al-Muta’allim fi Ahwal Ta’limih wama Yatawaqqaf ‘alaih al-Muallim fi Maqat Ta’limih. Tatakrama pengajar dan pelajar. Berisi tentang etika bagi para pelajar dan pendidik, merupakan resume dari Adab al-Mu’allim karya Syekh Muhammad bin Sahnun (w.256 H/871 M); Ta’lim al-Muta’allim fi Thariq at-Ta’allum karya Syeikh Burhanuddin al-Zarnuji (w.591 H); dan Tadzkirat al-Saml wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim karya Syeikh Ibn Jama’ah. Memuat 8 bab, diterbitkan oleh Maktabah at-Turats al-Islamy Tebuireng. Di akhir kitab terdapat banyak pengantar dari para ulama, seperti: Syeikh Sa’id bin Muhammad al-Yamani (pengajar di Masjidil Haram, bermadzhab Syafii), Syeikh Abdul Hamid Sinbal Hadidi (guru besar di Masjidil Haram, bermadzhab Hanafi), Syeikh Hasan bin Said al-Yamani (Guru besar Masjidil Haram), dan Syeikh Muhammad ‘Ali bin Sa’id al-Yamani.

Atas jasanya selama perang kemerdekaan melawan Belanda (1945-1947), terutama yang berkaitan dengan 3 fatwanya yang sangat penting: Pertama, perang melawan Belanda adalah jihad yang wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam Indonesia. Kedua, kaum Muslimin diharamkan melakukan perjalanan haji dengan kapal Belanda. Ketiga, Kaum Muslimin diharamkan memakai dasi dan atribut-atribut lain yang menjadi ciri khas penjajah. Maka Presiden Soekarno lewat Keputusan Presiden (Kepres) No. 249/1964 menetapkan bahwa KH. Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai Pahlawan Nasional.

Source:
www.id.wikipedia.org
www.masphi.blogspot.com



Menguak Rahasia di Balik Wudhu

Pernahkah kita memikirkan mengapa Allah memerintahkan umat Islam untuk berwudhu sebelum mendirikan sholat lima waktu? Mengapa Rasul dan sahabatnya selalu berusaha untuk menjaga wudhunya? Di dalam ajaran Islam sebenarnya banyak hal ibadah yang terlihat sederhana dan mudah dilakukan ternyata memiliki manfaat yang luar biasa bagi kesehatan jasmani dan rohani, contohnya adalah wudhu.


Wudhu dan Kesehatan Jasmani

Wudhu ternyata memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan. Hal inilah yang dibuktikan oleh Prof Leopold Werner von Ehrenfels, seorang psikiater dan neurolog asal Austria yang menyatakan bahwa wudhu mampu merangsang pusat saraf dalam tubuh manusia. Hal ini disebabkan karena  keselarasan air wudhu dan titik-titik saraf sehingga kondisi tubuh akan senantiasa sehat.

Ulama fiqih juga menjelaskan bahwa wudhu juga merupakan upaya untuk memelihara kebersihan. Daerah yang dibasuh dengan air wudhu seperti tangan, daerah muka, dan kaki merupakan bagian yang paling banyak bersentuhan dengan benda-benda asing, termasuk kotoran. Oleh karena itu, daerah tersebut harus dibasuh untuk menghindari penyakit kulit yang umumnya sering menyerang permukaan kulit yang terbuka dan jarang dibersihkan seperti sela-sela jari tangan, kaki, dan belakang telinga.

Berbagai penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa munculnya penyakit kulit disebabkan oleh rendahnya kebersihan kulit. Untuk itulah orang yang memiliki aktivitas padat terutama di luar ruangan disarankan untuk selalu membasuh dan mencuci anggota badannya yang terbuka seperti kepala, muka, telinga, tangan dan kaki.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Salim terungkap bahwa wudhu dengan cara yang baik dan benar akan mencegah seseorang dari berbagai penyakit. Muhammad Salim juga menganalisis masalah kesehatan hidung dari orang-orang yang tidak berwudhu dengan orang yang berwudhu secara teratur selama lima kali dalam sehari untuk mendirikan shalat. Salim mengambil zat dalam hidung pada selaput lendir dan mengamati beberapa jenis kumannya. Berdasarkan analisisnya, lubang hidung orang-orang yang tidak berwudhu memudar dan berminyak, terdapat kotoran dan debu pada bagian dalam hidung, serta permukaannya tampak lengket dan berwarna gelap. Sedangkan orang-orang yang teratur dalam berwudhu, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih, dan tidak berdebu.

Mokhtar Salem dalam bukunya “Prayers a Sport for the Body and Soul” menjelaskan bahwa wudhu dapat mencegah kanker kulit. Jenis kanker ini banyak disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang setiap hari menempel dan terserap oleh kulit. Apabila dibersihkan dengan air (terutama saat berwudhu), maka bahan kimi tersebut akan larut bersama air. Selain itu, wudhu juga dapat membuat seseorang menjadi tampak lebih muda.

Sejarah hidup Rasulullah seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Husein Haykal dalam bukunya “Hayatu Muhammad”, Rasullah sepanjang hidupnya tidak pernah menderita sakit kecuali saat sakaratul maut hingga wafatnya. Wudhu dengan cara yang benar dapat mencegah berbagai penyakit dan inilah salah satu alasan mengapa Rasulullah senantiasa menyarankan para keluarga dan sahabatnya untuk menjaga wudhu.

Wudhu dan Kesehatan Rohani

Rasulullah bersabda: “Mereka (umatku) nanti akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua tangan dan kaki, karena bekas wudhu mereka.” (HR. Muslim no. 249).

Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu kemudian mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya tersebut setiap dosa pandangan yang dilakukan kedua matanya bersama air wudhu’ atau bersama akhir tetesan air wudhu’. Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka akan keluar setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya tersebut bersama air wudhu atau bersama akhir tetesan air wudhu. Apabila ia mencuci kedua kaki, maka akan keluar setiap dosa yang disebabkan langkah kedua kakinya bersama air wudhu atau bersama tetesan akhir air wudhu, hingga ia selesai dari wudhunya dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosa.” (HR Muslim no. 244).

Wudhu mencapai aspek kejiwaan dan hikmah yang tertinggi dari aktivitas membasuh sejumlah anggota wudhu. Dengan membasuh muka, berharap wajah terlindungi dari dosa yang dilakukan mata. Ketika membasuh tangan, berharap tangan terjaga dari dosa yang belum dilakukan dan dibersihkan dari kekhilafan yang dilakukan di masa lalu. Saat mengusap kepala, berharap agar pikiran mereka terlindungi dari pikiran-pikiran yang tidak syar’i. Ketika membasuh telinga, semoga hal itu dapat menghapuskan dosa yang dilakukan oleh telinga. Dan ketika membasuh kaki, berdoa agar Allah senantiasa membimbing agar tetap berada di jalan yang lurus (Islam).

Semoga kita tetap istiqomah untuk menjaga wudhu sepanjang hari serta memelihara kesucian hati, jiwa, lisan, dan seluruh tubuh.

Wallahu ‘alam.

Sumber: Buku Super Health: Gaya Hidup Sehat Rasulullah

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Dalam Perspektif FIQIH


Dasar Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah merupakan ibadah yang mengatur hubungan seorang muslim dengan Robb-nya (‘Alaqat al-insan bi kholiqihi) atau dengan kata lain ibadah mahdhah (ritual), maka pelaksanaan teknis dari ibadah tersebut harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yang disampaikan melalui Rosul-Nya (tauqify). Banyak orang di kalangan kaum muslimin yang beribadah tanpa mengetahui ilmunya, sehingga disisi Allah SWT pahala aktivitas itu kurang bahkan mungkin malah tidak diterima karena pelaksanaan ibadah itu malah bertentangan dengan aturan-aturan Allah. Untuk itu supaya kita memahami tentang Puasa/shaum Ramadhan terutama mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, tulisan singkat ini mencoba untuk mengupasnya (tulisan ini tidak membahas fiqh shiyam secara khusus, hal ini perlu dipelajari oleh kaum muslimin secara khusus pula). Dalam tulisan ini menitikberatkan pada pembahasan fiqh, adapun pembahasan secara astronomi akan ditulis pada tulisan terpisah.

Dasar Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Dalam hal penentuan/penetapan awal dan akhir Ramadhan terdapat beberapa hadist Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda :
« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ »
“Berpuasalah kalian jika melihat hilal, dan berbukalah kalian jika melihat hilal. dan jika (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah (sempurnakanlah) bilangan bulan  Sya’ban itu tiga puluh hari” (HR. Bukhari melalui  Abu Hurairah)

Beliau SAW juga bersabda :
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ »
“Berpuasalah kalian jika melihat hilal, dan berbukalah kalian jika melihat hilal, dan jika (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah (sempurnakanlah) bilangannya menjadi tiga puluh hari.” (HR. Muslim melalui  Abu Hurairah)

Rasulullah SAW juga bersabda :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Satu bulan ada 29 hari, maka janganlah kalian puasa hingga kalian melihat (hilal). Apabila (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah (sempurnakanlah) bilangannya 30 hari.” (HR. Bukhari dari Ibnu Umar)

Beliau SAW juga bersabda:
اِنَّ اللهَ جَعَلَ الْاَهِْلَةَ مَوَاقِيْتً فَإِذَا رَاَيْتُمُوْاهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَاَيْتُمُوْاهُ فَأفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَاعْلَمُوْا اَنَّ الْاَشْهَارَ لَاتَزِيْدُ عَلَى ثَلَاثِيْنَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan bulat sabit sebagai tanda awal bulan. Jika kalian melihatnya (bulan sabit Ramadhan), berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (bulan sabit Syawal), berbukalah. Apabila penglihatanmu terhalang maka genapkanlah hitungannya menjadi 30 hari.  Ketahuilah, setiap bulan tidak pernah lebih dari 30 hari.” (HR. Imam Al Hakim, lihat Mustadrak jilid I hal. 423).

Sementara itu berikut adalah  pendapat  Imam Mazhab dalam memaknai hadist-hadist Rasulullah SAW tersebut.
“Apabila telah terbukti adanya rukyat disuatu negeri, maka diwajibkan shaum atas seluruh negeri-negeri lain, tanpa mempertimbangkan lagi adanya perbedaan jarak, baik negeri-negeri tersebut dekat ataupun jauh dengan syarat bahwa ru’yat sampai kepada mereka melalui salah satu cara yang mewajibkan shaum sesuai dengan syarat-syarat yang layak dipercaya.
Tidak diperhatikan lagi perbedaan mathla’ (tempat munculnya bulan) sama sekali, hal ini menurut pendapat tiga mazhab (Maliki, Hambali, Hanafi). Adapun pengikut imam Syafi’i berpendapat, apabila telah terbukti ru’yat disuatu tempat, maka daerah-daerah yang berdekatan  dengan tempat yang bersangkutan wajib berpuasa berdasarkan bukti tersebut. Jarak yang berdekatan itu dapat diukur/ditentukan dengan mathla’ (lebih kurang dari 24 farsakh atau kurang lebih 120 km). Sedangkan penduduk yang berada di wilayah yang jauh, maka tidak wajib shaum berdasarkan ru’yat, karena perbedaan mathla’. (lihat kitab Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah jilid I hal. 550).

Menurut Imam Malik, apabila penduduk kota Basyrah (Irak) melihat bulan sabit Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kuffah, Madinah dan Yaman, maka wajib atas kaum muslimin berpuasa berdasarkan ru’yat tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat ( lihat al-Qurthuby, Jilid II hal 296).
Menurut Mazhab Hanafi “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan, begitu pula melihat bulan sabit  di siang hari sebelum dhuhur atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini penduduk negeri Timur (dari Madinah) harus mengikuti  (ru’yat) kaum muslimin yang ada dibelahan barat (dari Madinah), jika ru’yat mereka dapat diterima” (syah menurut Syara’). (lihat  Kitab Ad-Darul Mukhtar wa Raddul Mukhtar, jilid II hal 131-132 dari Imam Hafsaky).
Mazhab Imam Ibnu Hambal menegaskan, apabila ru’yat terbukti disuatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum muslimin  harus melakukan puasa Ramadhan (lihat Kitab Mughniyul Muhtaj, Jilid II hal 223-224).
Sebagian pengikut madzhab Maliki seperti Ibnu Al Majizuun menambahkan syarat, ru’yat itu harus  diterima oleh seorang khalifah. “Tidak  wajib atas penduduk  suatu negeri mengikuti ru’yat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti dan diterima oleh imammul ‘adzam (Khalifah). Setelah itu, seluruh kaum muslimin wajib berpuasa, sebab seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan Khalifah berlaku bagi  seluruh kaum muslimin” (Nailul Authar, Jilid II hal 218).

Ibnu Umar meriwayatkan “Masyarakat beramai-ramai mencari ru’yat (bulan Ramadhan), lalu aku memberitahukan kepada Rasulullah, bahwa aku telah melihatnya beliau lalu melakukan puasa dan seluruh masyarakat juga melakukannya. (Nailul Authar, Jilid IV hal 209).
Ketentuan Syar’i dalam hadist-hadist diatas ditunjukan bagi seluruh kaum muslimin, tanpa ada perbedaan antara yang tinggal di Irak dengan Syam, Hijaz dan Mesir ataupun Indonesia.
Dalam hadist tersebut Rasulullah SAW menggunakan kata  (صُومُوا) Shuumuu dan (أَفْطِرُوا) Aftiruu yaitu menggunakan “wau jama’ah” menunjukan bagi seluruh kaum muslimin. sedangkan kalimat    ِ (رُؤْيَتِهُ) ِrukyatuhu adalah ismul jinsi  yang dirangkai  dengan kata ganti  orang ke-3 tunggal artinya rukyatul hilal yang dilakukan oleh siapapun.
Terdapat beberapa hadist yang memperkuat bahwasanya rukyat ditujukan bagi seluruh kaum muslimin. Diantaranya diriwayatkan  dari Ibnu Abbas bahwa seorang (arab) Badwi datang kepada Rasulullah seraya berkata :
“Saya telah melihat hilal, Rasulullah lalu bertanya, “apakah kamu bersedia bersaksi bahwasannya tidak ada Illah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?” ia menjawab : “ya”, kemudian Nabi SAW memerintahkan kami berpuasa”.
Perintah Rasulullah SAW dalam hadist-hadistnya mengenai  shaum Ramadhan apabila melihat hilal adalah perintah  wajib, karena perintah untuk melaksanakan suatu amal yang bersifat pasti (jazm), sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS 2:185, perintah untuk berbuka (mengakhiri Ramadhan) apabila melihat hilal syawal juga perintah wajib  karena Rasulullah SAW melarang berpuasa didua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha.
Hadist-hadist Rasulullah SAW ini secara eksplisit menjadikan bahwa penyebab sah secara syar’i untuk mengawali Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit (ru’yat hilal) Ramadhan dan penyebab sah  secara syar’i untuk mengawali Idul Fitri adalah  melihat bulan sabit  (rukyat hilal) Syawal.
Dengan demikian jelaslah bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan yang syah menurut syara adalah dengan melihat hilal (The First Visible Crescent) atau Rukyatul Hilal. Dimana rukyat hilal atas bulan Ramadhan  maupun syawal oleh seorang muslim mewajibkan seluruh kaum muslimin untuk berpuasa atau berbuka (Idul Fitri).

Rukyat Lokal atau Rukyat Global?

Dalam kaitannya dengan perbedaan antar daerah dimana hilal terlihat (muncul) pada waktu tertentu (Ikhtilaf al mathaali’) yang digunakan sebagian orang sebagai hujjah maka sebenarnya hal ini adalah bagian dari pemahaman atas fakta (tahqiqul manath) atau bagian dari manathul hukmi  yaitu fakta yang kepadanya diperlukan solusi hukum Syara’. Dalam hal ini maka yang diperlukan tidak hanya terpaku pada nash-nash yang ada tapi diperlukan juga pengetahuan yang mendalam tentang realitas dari fakta tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai mathla’ ini, seperti dijelaskan sebelumnya qarinah-qarinah (indikasi) dari hadist-hadist Rasulullah tentang shaum Ramadhan dan kesepakatan para Imam Mazhab telah dengan jelas menyimpulkan bahwa wajib atas kaum muslimin dimanapun diseluruh dunia untuk mengawali dan mengakhiri Ramadhan serentak pada waktu yang bersamaan/pada hari yang sama [Hari disini adalah tanggal 1 Ramadhan dimana dalam sistem penanggalan Hijriah (Lunar System) satu hari dimulai dari matahari terbenam(maghrib) ke maghrib esok harinya]  atau dengan kata lain disebut “Rukyat Global”.
Akan tetapi kenyataan sejarah mencatat bahwa pada saat itu sejak zaman Rasulullah SAW sarana transportasi, dan komunikasi belum semodern sekarang apalagi  jazirah arab begitu luas yaitu seluas 1.200.000 mil persegi  sama dengan 4 kali luas Jerman dan Prancis dengan luas seperti itu, maka apabila ingin menyampaikan berita dari sebelah utara ke selatan  dengan menggunakan onta diperlukan waktu  7 bulan 11 hari. Sehingga  dengan fakta seperti itu memerlukan pemecahan hukum. Dengan demikian wajar apabila Rasulullah sendiri membiarkan penduduk Nejed dan daerah-daerah lain yang jauh dari Madinah berbeda dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan. Demikian juga sikap yang diambil oleh para Khalifah setelah Beliau, apalagi waktu itu luas daerah Daulah Khilafah semakin luas. (lihat Musnad Imam Ahmad VI/18 917).
Tindakan Rasulullah SAW dan para Khalifah tersebut merupakan pemecahan problem yang ada waktu itu, yaitu sulit mengabarkan rukyat di Madinah  kepada kaum muslimin yang tinggal ditempat-tempat yang jauh dalam tempo singkat, sehingga terjadi apa yang disebut “Rukyat Lokal”.
Akan tetapi sebagai bukti  kekonsistenan Beliau SAW dalam perintahnya mengenai mengawali dan mengakhiri Ramadhan dengan “Rukyat Global”, dan adanya “Rukyat Lokal” hanyalah pemecahan atas fakta yang ada saat itu adalah hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang Anshar yang mengatakan :
“Hilal Syawal tertutup oleh mendung (hingga penglihatan) kami terhalang, maka kamipun bangun untuk melaksanakan puasa pada hari berikutnya. Beberapa musafir datang ke Madinah menjelang berakhirnya hari (petang hari), lalu mereka bersaksi dihadapan Rasulullah SAW bahwa mereka telah melihat hilal (bulan sabit) pada hari sebelumnya.  Maka Nabi SAW memerintahkan mereka (penduduk Madinah) langsung berbuka dan melaksanakan shalat Ied keesokan harinya.” (Lihat Nailul Authar, jillid IV, hal 211).
Jadi perintah Rasul SAW kepada kaum muslimin untuk berbuka saat itu juga -  padahal saat itu masih dianggap termasuk bulan Ramadhan – disebabkan adanya berita dari beberapa orang dari luar kota Madinah yang melihat hilal Syawal diluar kota Madinah.  Para musafir itu melihat hilal satu hari sebelum mereka tiba di kota Madinah. Dengan demikian jika Rasul SAW berpegang pada “Rukyat Lokal” (rukyat dikota Madinah) mengapa beliau menerima rukyat dari daerah lain bahkan langsung memerintahkan kaum Muslimin berbuka saat itu juga?
Dengan demikian, seperti disebutkan diatas, sebagian kaum muslimin yang berpegang pada pendapat rukyat berdasarkan mathla’ terutama dari kalangan pengikut madzhab Imam Syafi’i syubhat dalil (dalil yang diperselisihkan) yang dijadikan dasar pegangan oleh mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Kuraib, bahwa:
“Ummu Fadhl binti Haritsah mengutusnya kepada Mu’awiyyah di negeri syam, kata Kuraib: “Lalu aku ke Syam dan menyelesaikan keperluan Ummu Fadhl itu. Ketika bulan Ramadhan tiba aku masih berada di Syam dan aku telah melihat bulan pada malam Jumat, kemudian aku kembali ke Madinah diakhir bulan (Ramadhan), ketika itu Abdullah bin Abbas bertanya tentang hilal kepadaku.  Ia bertanya: “Kapan engkau melihat bulan?”, kujawab: “Kami melihat bulan pada malam Jumat”, ‘Engkau melihatnya juga?’ tanya Ibnu Abbas. “Ya, juga orang-orang lain melihatnya dan mereka shaum, termasuk Mu’awiyyah pula”. Ibnu Abbas berkata:”Tetapi kami (di sini) melihatnya pada malam Sabtu. Jadi kami tetap shaum sampai genap 30 hari atau sampai kami melihatnya (kembali). Aku bertanya:”Mengapa tidak mengikuti rukyat Mu’awiyyah saja dan ikut shaum?” Ibnu Abbas berkata:”Tidak sebab demikianlah perintah Rasulullah SAW kepada kami.”
Fakta dari hadist ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas telah melakukan ijtihad dalam masalah ini dan menentukan pendapatnya menurut yang beliau pahami dari hadist Rasulullah SAW :”Shaumlah kalian jika melihat bulan (hilal) dan berbukalah (‘Ied) karena kalian melihat bulan.”  Seperti yang telah dijelaskan di awal makalah ini.
Tatkala beliau berkata “demikianlah perintah Rasulullah SAW kepada kami”  beliau bermaksud menegaskan hadist diatas.  Namun demikian ijtihad beliau ini mengandung kesalahan dalam memahami fakta seperti yang dijelaskan diatas, ternyata kekeliruan ini diikuti oleh tokoh-tokoh madzhab Syafi’i.
Apalagi jika konsisten dengan jarak mathla’ yang 120 km, maka dapat dibayangkan setiap jarak 120 km berbeda mengawali Ramadhan, apalagi secara ilmu pengetahuan fakta ini sudah tidak lagi dapat diterima, karena tiap 120 km perbedaan waktu itu hanya 4 menit saja, apalagi jika ada orang berjalan dari utara ke selatan mengkiti garis bujur bumi maka dia akan ada pada daerah waktu yang sama.

Kedudukan Hisab (perhitungan astronomi) dalam Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Perlu dijelaskan disini bahwa bagi yang mengikuti hisab dan yang menjadikannya dasar untuk menentukan awal bulan tanpa mengikuti rukyat, maka pendapat mereka masih dapat dikatakan bertolak dari syara’ karena mereka mempunyai dalil yang dimengerti dari sebuah hadist Rasulullah SAW:
”Sesungguhnya kita adalah ummat yang ummi (buta huruf), tidak dapat menulis dan berhitung, maka shaumlah kalian jika melihat bulan dan berbukalah kalian karena melihat bulan.” (Shahih Bukhari jilid IV hal. 108, Muslim no. 1080).
Mereka memahami bahwa ‘illat (sebab munculnya/wujudnya hukum) untuk rukyat karena orang-orang saat itu masih awam, tidak mengerti seluk beluk ilmu astronomi, tetapi jika sudah mampu dalam ilmu hisab, maka tidak perlu rukyat lagi. Ini adalah pendapat yang masih bertolak dari Islam, oleh karena itu tidak boleh kita meremehkan pemahaman orang-orang ini apabila mereka menjadikannya sebagai dasar ijtihad/pemahaman.
Dewasa ini perhitungan di bidang astronomi (hisab) amat akurat dengan tingkat ketelitian yang amat tinggi dengan demikian kaum muslimin dapat memanfaatkan ilmu ini.  Dibolehkan untuk memanfaatkan hisab, sebab syara tidak melarang kaum muslimin untuk memanfaatkan/melakukannya, akan tetapi syara’ mengkaitkan shaum, iedul fitri dan ibadah haji dengan rukyat seperti dijelaskan diatas.  Terdapat juga pendapat dari kalangan yang berpegang pada hisab saja yang mengatakan bahwa kondisi ummat yang tidak ummi lagi mengkhususkan hanya hisab saja tidak perlu rukyat.  Namun berangkat dari pemahaman ushul fiqh, pemahaman itu tidak dapat dijadikan “takhsis” bagi hadist-hadist Rasulullah SAW tentang shaum Ramadhan, sehingga sesuai kaidah ushul fiqh “Hukum yang bersifat umum tetap pada keumumannya sebelum datang dalil yang mengkhususkannya”.
Selain itu dari kalangan mereka juga ada yang beralasan bahwa lafadz “ra’a” asal kata dari rukyat secara bahasa bisa berarti berpikir tidak hanya berarti melihat, dengan demikian berpikir berarti menghitung (hisab).  Tapi alasan tersebut dengan sendirinya terbantahkan melalui teks hadist-hadist Nabi SAW diatas karena kelanjutan kalimat hadist itu berbunyi “jika pandanganmu terhalang, maka genapkanlah bilangan syaban itu tigapuluh hari” sehingga dapat kita pahami bahwa rukyat disana berarti “melihat” bukan  “berpikir” karena berpikir apa yang terhalang dengan awan?.
 Jadi dibolehkan menggunakan hisab untuk mendukung rukyatul hilal sehingga kita dapat mudah mengetahui kapan dan dimana posisi hilal akan tampak dari bumi dengan jelas. Sebagaimana kita boleh menggunakan alat bantu (teleskop kamera infra merah) untuk dapat melihat bulan dengan mudah walaupun terhalang awan. Bahkan dengan ilmu astronomi ini, perintah Rasulullah SAW tentang rukyat yang bersifat global semakin terbuktikan.

Penyatuan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Kesatuan Ummat

Sesungguhnya penyatuan awal dan akhir Ramadhan bukanlah sebab yang akan menyebabkan ummat Islam bersatu, dia lebih merupakan produk dari kesatuan ummat dibawah satu institusi yang bersifat mondial yang dipimpin oleh seorang pemimpin bagi seluruh kaum muslimin di dunia.  Berbedanya kaum muslimin saat ini dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan hanya satu dari sekian ratus mungkin ribu perselisihan dan masalah dari kaum muslimin itu sendiri.
Khusus dalam masalah awal dan akhir Ramadhan ini, perbedaan tidak hanya terjadi pada kelompok yang berpegang pada rukyat dan hisab saja, tetapi diantara kelompok yang rukyat atau hisab di dalam mereka pun terdapat perbedaan dalam melakukan rukyat atau hisab sesuai pemahaman masing-masing.
Maka dengan demikian, walaupun penyatuan awal dan akhir Ramadhan ini dapat dijadikan suatu titik awal penyatuan ummat Islam, tapi tetap harus kita pahami bahwa dia bukan menjadi sebab ummat ini bisa bersatu.
Perbedaan yang ada sekarang lebih disebabkan oleh rasa kebangsaan (nasionalisme) dan sentimen politik yang ada di negeri-negeri kaum muslimin.  Walaupun pemerintah/penguasa  mereka mengatakan bahwa mereka mengikuti madzhab Imam Syafi’i akan tetapi kenyataannya mereka tidak demikian, karena kalau mengikuti madzhab tersebut maka mathla’ harus berjarak 120 km.  Namun mengapa kemudian yang menjadi mathla’ adalah batas-batas teritorial (wilayatul hukmi) masing-masing negara tersebut? Akhirnya mungkin sering terjadi kejadian-kejadian “lucu” terutama di daerah-daerah perbatasan, bisa jadi antar rumah yang berhadapan yang hanya dibatasi oleh pagar namun beda negara mengawali dan mengakhiri Ramadhan berbeda satu hari.
Belum lagi kalau kita sadari bahwa batas-batas teritorial itu hanyalah garis-garis yang dibuat diatas peta oleh penjajah yang mengkotak-kotakkan kita menjadi negara-negara kecil yang tidak berdaya.
Sebagai bukti bahwa tanpa institusi politik yang bertugas menerapkan hukum-hukum Islam (Kiyan Tanfidzi) kita akan sulit bersatu tampak pada kondisi negara kita. Sejak lama telah berdiri Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama yang setiap tahun melakukan sidang itsbat untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, tapi pada faktanya tetap saja di masyarakat ada perbedaan yang kadang perbedaan itu sangat parah karena Iedul Fitri bisa terjadi dalam 2 bahkan 3 hari yang berbeda. Demikian juga di tingkat ASEAN pernah dilakukan pertemuan antara Menteri-Menteri Agama masing-masing negara untuk penyatuan awal dan akhir Ramadhan, namun hal tersebut tetap sulit dilakukan.
Oleh karena itulah mengapa dalam kaidah Ushul Fiqh terdapat kaidah “Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan”.  Manakala otoritas politik pemegang kekuasaan dalam menerapkan hukum Islam ada, dimana seluruh kaum Muslimin tunduk kepadanya, maka tidak hanya awal dan akhir Ramadhan saja yang dapat disatukan, tapi potensi kekuatan SDM, SDA bahkan pasukan dan senjata kaum muslimin dapat bersatu menjadi sebuah kekuatan yang tidak tertandingi untuk menghilangkan kedzaliman di bumi ini.

Bagaimana Kita Harus Bersikap Saat Ini?

Pada saat ini, tatkala kaum muslimin tidak lagi bersatu, namun bercerai berai menjadi hampir lebih dari 50 negara maka sulit kesatuan dalam berbagai hal bisa terwujud.  Akan tetapi bukan berati kita tidak dapat menjalankan keyakinan dan pemahaman kita salah satunya mengenai wajibnya mengawali dan mengakhiri Ramadhan serentah untuk kaum muslimin di seluruh dunia.
Apabila pemahaman kita telah terbentuk mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, maka saat ini bagi mereka yang tergabung dalam jamaah-jamaah dakwah, gerakan-gerakan dakwah Islam atau kelompok-kelompok kaum muslimin secara umum dapat membentuk jaringan dengan saudara-saudaranya di nusantara dan di seluruh belahan dunia untuk mencari informasi tentang datangnya hilal dan menyebarluaskannya ke seluruh dunia.
Kecanggihan teknologi informasi melalui telepon, faksimili dan internet memungkinkan kita menerima informasi dari belahan dunia lain dalam waktu yang amat singkat. Beberapa alamat homepage yang dapat kita gunakan untuk mencari informasi tentang hilal adalah www.moonsighting.com.
Namun dalam hal ini tetap kita harus mempunyai dasar pemahaman tentang aspek-aspek astronomis juga pengetahuan tentang kebenaran sumber berita baik perorangan atau lembaga, sehingga kita dapat benar-benar yakin tentang kebenaran berita hilal yang sampai kepada kita.

Demikianlah, permasalahan perbedaan awal dan akhir Ramadhan hanyalah satu dari sekian masalah yang sekarang dihadapi oleh kaum muslimin di seluruh dunia.

Wallahu’alam bis shawab.

Baca Juga: Mengapa Muhammadiyah Menggunakan Metode Hisab

Mengapa Muhammadiyah Menggunakan Metode Hisab


Pedoman Hisab Muhammadiyah

Salah satu saat Muhammadiyah ‘ramai’ di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.

Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim).


Hadits tersebut (dan juga contoh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh memakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang  diringkaskan dari makalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431.H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.

Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.

Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.

Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.

Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.

Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.

Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.

Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.

Baca juga: Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Dalam Perspektif Fiqih

Aplikasi Penghitung Waktu Shalat Antarzona


Kini problem yang dihadapi umat Islam yang kerap bepergian melintasi zona waktu terpecahkan setelah hadir sebuah alat yang dinamakan Penghitung Waktu Shalat Pelawat Udara. 


Alat ini dikembangkan perusahaan asal Singapura, Crescentrating, sebuah perusahaan yang biasa memberikan peringkat halal kepada hotel. 


Diluncurkan awal bulan ini, perangkat online ini menyediakan data seperti waktu shalat di negara asal, kota tujuan, dan negara yang sedang dilintasi penerbangan. 


Alat ini kemudian menggunakan algoritma untuk menghitung waktu yang tepat bagi seorang penumpang Muslim untuk menjalankan shalat selama penerbangan berlangsung. 


Program ini memungkinkan umat Islam memastikan waktu shalatnya berdasarkan posisi mereka di darat.


Cara operasionalnya gampang. Sebelum melakukan perjalanan, seorang Muslim bisa membuka situs Crescentrating, kemudian memasukkan data berupa bandara keberangkatan, waktu keberangkatan, dan negara tujuan. 


Perangkat hitung itu kemudian secara otomatis akan menghasilkan waktu shalat baik dalam waktu lokal di bandara keberangkatan, selama penerbangan, hingga tiba di tempat tujuan. 


Hadirnya perangkat ini mendapat sambutan positif dari umat Islam, terutama mereka yang kerap melakukan perjalanan antarnegara. 


Alat ini sangat bermanfaat untuk penerbangan panjang, jika pesawat yang anda tumpangi melintasi zona waktu yang berbeda, maka anda akan sulit menentukan waktu shalat. 


Menurut Crescentrating pada 2010 lalu, sebanyak US$10 juta dihabiskan umat Muslim untuk bepergian antarnegara. 


Jumlah ini sama dengan 10% dari jumlah biaya perjalanan global dalam satu tahun. Dan pada 2020 diprediksi angka ini meningkat hingga 15%. 


Sementara itu, Organisasi Parawisata Dunia memperkirakan jumlah warga Arab yang bepergian ke luar negeri akan bertambah dua juta orang pada 2020. Saat ini jumlah wisatawan dari seluruh negara-negara Arab berjumlah 37 juta orang.

Memperdengarkan Bacaan Qur'an Bisa Tingkatkan IQ Bayi


Ternyata Al-Qur’an dapat merangsang tingkat inteligensia (IQ) anak, yakni ketika bacaan ayat-ayat Kitab Suci itu diperdengarkan dekat mereka. Dr. Nurhayati dari Malaysia mengemukakan hasil penelitiannya tentang pengaruh bacaan Al-Qur’an dapat meningkatkan IQ bayi yang baru lahir dalam sebuah Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam sekitar tujuh tahun yang lalu.

السلام عليكم . بِسْــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم.لا إله إلاَّ الله.محمد رسو ل الله
الحمد لله رب العا لمين. الصلاة و السلام على رسو ل الله.اما بعد

Dikatakannya, bayi yang berusia 48 jam saja akan langsung memperlihatkan reaksi wajah ceria dan sikap yang lebih tenang. Penulis pun mempunyai seorang keponakan yang lahir tahun 2002. Entah ada kaitan dengan dengan argumentasi di atas, yang jelas sebelum umurnya satu tahun, ia sering baru bisa tidur bila di sampingnya diperdengarkan suara orang mengaji melalui tape recorder.

Seperti diketahui, dengan mendengarkan musik, detak jantung bayi menjadi teratur. Malah untuk orang dewasa akan menimbulkan rasa cinta. Hanya arahnya tidak tentu. Sedangkan Al-Qur’an, selain itu, sekaligus menimbulkan rasa cinta kepada Tuhan Maha Pencipta. Jadi, bila bacaan Al-Qur’an diperdengarkan kepada bayi, akan merupakan bekal bagi masa depannya sebagai Muslim, dunia maupun akhirat.

Dalam musik terkandung komposisi not balok secara kompleks dan harmonis, yang secara psikologis merupakan jembatan otak kiri dan otak kanan, yang output-nya berupa peningkatan daya tangkap/konsentrasi. Ternyata Al-Qur’an pun demikian, malah lebih baik. Ketika diperdengarkan dengan tepat dan benar, dalam artian sesuai tajwid dan makhraj, Al-Qur’an mampu merangsang syaraf-syaraf otak pada anak.

Ingat, neoron pada otak bayi yang baru lahir itu umumnya bak “disket kosong siap pakai”. Berarti, siap dianyam menjadi jalinan akal melalui masukan berbagai fenomena dari kehidupannya. Pada gilirannya terciptalah sirkuit dengan wawasan tertentu. Istilah populernya apalagi kalau bukan “intelektual”. Sedangkan anyaman tersebut akan sernakin mudah terbentuk pada waktu dini.

Neoron yang telah teranyam di antaranya untuk mengatur faktor yang menunjang kehidupan dasar seperti detak jantung dan bernapas. Sementara neoron lain menanti untuk dianyam, sehingga bisa membantu anak menerjemahkan dan bereaksi terhadap dunia luar.

Selama dua tahun pertama anak mengalami ledakan terbesar dalam hal perkembangan otak dan hubungan antar sel (koneksi). Lalu setahun kemudian otak mempunyai lebih dari 300 trilyun koneksi, suatu kondisi yang susah terjadi pada usia dewasa, terlebih usia lanjut. Makanya para pakar perkembangan anak menyebut usia balita sebagai golden age bagi perkembangan inteligensia anak.

Memang bila orangtua tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan jalan membantu dari belakang, maka tetap tidak akan mempengaruhi kemampuan otak anak dalam menganyam neoron, karena kesempatan untuk memperkuat koneksi otak terbuka luas selama masa anak-anak. Tetapi tentu akan semakin baik bila orangtua pun ikut aktif membantu.

Otak telah tumbuh jauh sebelum bayi lahir. la telah mulai bekerja yang hasilnya merupakan benih penginderaan berdasarkan prioritas. Umumnya pendengaran lebih dulu. Jadi, selama masa itu penting sekali untuk selalu menghadirkan lingkungan kondusif dan baik bagi perkembangan otaknya. Hilangnya lingkungan ini hanya akan membuat otak menderita dan menganggur yang gilirannya mempengaruhi tingkat kecerdasannya.

Dalam kaitan upaya meningkatkan pribadi Muslim, seyogyanya bayi sudah diperdengarkan bacaan Al-Qur’an sejak dalam rahim. Jadi, bila ada anjuran kepada ibu-ibu hamil untuk rajin membaca Al-Qur’an menjelang bersalin, itu ada dasar ilmiahnya juga. Makin baik dan benar bacaan itu, termasuk lagunya, makin baik hasilnya.

Tujuannya tentu saja bukan mengajak bayi memahami substansi atau makna kandungan ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi memperkuat daya tangkap/konsentrasi otak bayi. Sehingga akan semakin mudahlah ia menghafal ayat-ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya ketika sudah memasuki masa belajar.
Source: http://lets-learn-about-islam.blogspot.com

Salah Kaprah Antara Alkohol dan Khomr (Minuman Keras)

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alkohol; dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman beralkohol). Hal ini disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama dari bagian alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat dalam minuman tersebut. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol. Namun, sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas.
Dalam kimia, alkohol adalah istilah yang lebih umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lain. Dilihat dari gugus fungsinya ini, alkohol memiliki banyak golongan. Golongan yang paling sederhana adalah metanol  dan etanol. Sampai yang rumit seperti cyclohexanol (digunakan di industry nilon) yang membentuk cincin, juga sorbitol (pemanis yang sering kita jumpai di minuman manis berkemasan)  yang berupa makromolekul.
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless), memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer modern. Etanol adalah salah satu obat rekreasi yang paling tua.
Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan rumus kimia C2H5OH dan rumus empiris C2H6O. Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering disingkat menjadi EtOH, dengan "Et" merupakan singkatan dari gugus etil (C2H5).
Dari penjelasan di atas, ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah:
Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?
Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini. Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata. Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol dihukumi haram.
Sebelum membahas lebih mendalam tentang alkohol point pertama dan kedua, terlebih dahulu kita lihat ulasan alkohol (etanol) secara umum.
Proses Pembuatan Alkohol (Etanol)
Alkohol (etanol) dapat diproduksi melalui dua cara:
  1. Cara petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).
  2. Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol untuk dikonsumsi manusia (seperti minuman beralkohol) dan kegunaan bahan bakar diproduksi dengan cara fermentasi.
Minuman beralkohol dibuat dengan cara fermentasi dari bahan baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum dipakai adalah biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum dan barley), umbi-umbian (seperti kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear, cherry), tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, nipah), gula tebu dan gula bit, serta tetes gula. Khusus bahan baku biji-bijian, sebelum proses fermentasi berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses terlebih dahulu dengan cara merendamnya sampai menjadi kecambah, kemudian direbus dan diproses menjadi bubur dan dimasak kembali.
Ragi yang umum digunakan adalah Saccharomyces cerevisiae. Ragi ini mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula seperti glucose maupun fructose menjadi etanol dan karbon dioksida
Proses utamanya adalah :
C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2
Namun fermentasi tidaklah sesederhana ini, disamping menghasilkan kedua zat tersebut proses ini juga menghasilkan gliserin dan teramat banyak asam organic lainnya.
Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasai tidak sempurna) yang berlangsung sekitar 1 - 2 minggu dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol 3 - 8 %. Contohnya adalah produk bir. Sedangkan proses pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang dapat mencapai waktu bulanan bahkan tahunan seperti dalam pembuatan wine dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.
Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol biasanya berkisar sekitar 18% karena pada umumnya ragi tidak dapat hidup pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Jadi untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih tinggi, dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan dinamakan distilled beverages. Cara produksi yang lain untuk menghasilkan minuman berkadar etanol tinggi adalah dengan cara mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi. Contohnya adalah produk port wine dan sherry yang termasuk kelompok fortified wine. Pada produk tertentu, untuk menghasilkan cita rasa yang diinginkan, dapat dilakukan penambahan bahan-bahan tertentu seperti herba, buah-buahan, ataupun bahan flavoring.
Kegunaan Alkohol (Etanol)
  1. Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
  2. Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
  3. Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar. Sembilan puluh persen mobil baru di sana, menggunakan bahan bakar hydrous ethanol (terdiri dari 95% etanol dan 5% air).
  4. Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
  5. Sebagai penangkal racun (antidote).
  6. Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).
  7. Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk).
Kandungan Etanol pada Minuman Beralkohol
Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam persen volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b) atau dinyatakan dalam proof. Nilai proof merupakan rasio 2:1 dibandingkan kandungan etanol dalam persen volume. Contohnya, minuman dengan kandungan etanol 40 % (v/v) sebanding dengan 80 proof.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan:
  1. Bir (Beer), 4-6% alkohol
  2. Anggur (Wine), 9-16% alkohol
  3. Spirit, minimal 20% alkohol
Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah adalah beer dan wine. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan).

Kandungan beberapa minuman beralkohol dapat dilihat pada tabel berikut :
Jenis Minuman Kandungan Etanol (%)
Bir 3 - 5
Wine 9 - 18
Anggur obat 9 - 18
Liquor Min. 24
Whisky Min. 30
Brandy Min. 30
Genever Min. 30
Cognac Min. 35
Gin Min. 38
Arak Min. 38
Rum Min. 38
Vodka Min. 40
Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?
Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan, “Minuman beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 % etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 15-20 persen etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 30-40 persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 50 persen dapat menyebabkan kematian.”
Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkoholminimal 1 %  (satu persen).
Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”
Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya khomr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khomr adalah karena memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Moga-moga dipahami hal ini.
Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik dengan Khomr?
Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,
“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”
Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam Majalatul Buhuts Al Islamiyyah dari Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa hukum meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya (kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?
Jawab:
Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan tadi bertingkat-tingkat. Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika diminum. Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi melebihi batasan tertentu sehingga jika seseorang mengkonsumsinya dalam jumlah banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut identik dengan khomr menurut mayoritas ulama sehingga dinamakan dengan khomr. Jika demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya akan dikenai hukuman had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam perselisihan antara ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan ulama yang sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan dalam definisi khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi, seperti ini tetap mereka larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun tidak berlaku dalam jumlah sedikit.
Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang membuat mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman tersebut tidaklah identik dengan khomr menurut mayoritas ulama. Untuk kondisi ini tidak disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya, tidak diharamkan menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak diharamkan digunakan untuk parfum dan juga tidak dihukumi najis.
Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam jumlah banyak dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang ahli dalam hal itu.
Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.
Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.
Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol
Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun.
Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang telah diutarakan adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.
Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.
Kami ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan  tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat  yang halal dalam zat yang halal.
Jadi point penting yang mesti kita ketahui:
  1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah disebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.
Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi.
Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:
  1. Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan asam asetat (asam cuka).
  2. Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti ini.
Kesimpulan
Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol  (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga bisa memahami hal ini.
Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada kosmetik, parfum dan lainnya.
Demikian pembahasan mengenai pengetahuan seputar alkohol dan perbedaannya dengan khomr. Semoga Allah memberikan kepahaman dan memberikan ilmu yang bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM, 2002-2007)
Artikel http://rumaysho.com
[1] Ada yang mengatakan bahwa alkohol berasal dari bahasa arab al-kuhul, yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup (hiasan) pada mata. Akhirnya pada saat itu alkemis eropa menamakan semua jenis serbuk halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk menamakan ekstrak hasil distilasi.
[2] Sebenarnya kurang tepat jika alkohol disebut sebagai bahan dasar dalam pembuatan minuman keras. Mislanya bahan dasar roti adalah gandum, karena roti dari tepung terigu dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras bukan berbahan dasar alkohol tapi karbohidrat yang difermentasi menjadi alkohol. Jadi alkohol terbentuk di dalam miras bukan kita memakai alkohol untuk membuat miras. Semoga ini menjadi catatan yang bisa diperhatikan bersama.
[3] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]
[4] Untuk selanjutnya, kami kadang menyamakan istilah alkohol dan etanol. Namun kalau kami memaksudkan minuman keras biasa kami sebut dengan minuman beralkohol.
[5] Di banyak Negara maju alkohol yang diperoleh dengan cara petrokimia seperti ini seringkali beberapa negara bahkan mewajibkan untuk didenaturasikan. Denaturasi adalah proses untuk mencegah alkohol dari jenis ini digunakan untuk minuman dengan cara menambahkan sedikit racun di dalamnya, misalnya benzene atau bisa juga dengan zat yang mengubah bau dari alkohol jenis ini sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai minuman. Usaha ini bukan karena alkohol petrokimia berbahaya jika dipakai sebagai minuman lantas diberlakukan kebijakan denaturasi. Namun karena pajak alkohol pertokimia yang jauh lebih rendah dibanding pajak alkohol fermentasi membuat beberapa industri minuman menggunakan alkohol petrokimia alih-alih alkohol fermentasi. Denaturasi diwajibkan untuk mencegah praktik seperti ini dengan mekanisme penambahan biaya yaitu usaha untuk menghilangkan racun atau bau tersebut harus lebih besar dibanding selisih pajak antara alkohol fermentasi dan alkohol petrokimia.
Pajak minuman keras jelas lebih besar mengingat margin yang besar dan akibat yang ditimbulkannya, analog dengan rokok. Maka dari itu pajak alkohol dikenakan dua jenis alkohol tersebut dan denaturasi adalah suatu kebijakan untuk menjamin penegakan hukum pajak tersebut.
Jadi secara umum hampir dapat dipastikan bahwa minuman beralkohol pasti berasal dari fermentasi dan bukan berasal dari turunan petrokimia.
[6] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]
[8] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Ethanol [english]
[13] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
[14] Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.
[15] Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’
[17] Kaedah “Hukum asal segala sesuatu adalah halal” merupakan kaedah yang tidak disepakati oleh para ulama, namun merupakan kaedah yang diterapkan mayoritas ulama. Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.
Sumber: http://rumaysho.com